Sudirman Said Tak Pernah Janjikan Perpanjangan Kontrak ke Freeport

Adi Daryono
20/1/2016 18:45
Sudirman Said Tak Pernah Janjikan Perpanjangan Kontrak ke Freeport
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mempelajari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Presiden PT Freeport Mc Moran James R Moffett tertanggal 7 Oktober 2015 yang ramai diperbincangkan.

Menurutnya, tidak ada satu kalimat pun dalam surat tersebut yang menunjukkan bahwa Menteri ESDM menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport. Hal itu diungkapkan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1).

"Saya melihat dalam surat ini tidak bermaksud memberikan izin perpanjangan kontrak. Yang ada hanya memberikan kesempatan untuk Freeport Indonesia melanjutkan operasi sampai berakhirnya kontrak karya mereka 30 Desember 2021. Jadi bagaimana kita mau memproses perkara ini kalau memang suratnya bukan bermaksud memberikan izin perpanjangan kontrak," terangnya.

Dalam dengar pendapat tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah membacakan isi surat Menteri ESDM nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 dengan hal permohonan perpanjangan operasi kepada seluruh anggota Komisi III.

Poin pertama yang dibacakan Arminsyah, menyebutkan bahwa sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

Poin kedua, pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6655/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

Poin ketiga, pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

Poin empat, dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, dipahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerja Sama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia. Namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia, maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan US$18 miliar untuk kegiatan operasi Freeport Indonesia selanjutnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas mengatakan meski Kejaksaan Agung tidak memiliki cukup bukti dalam mengusut persoalan itu, Kejaksaan Agung bisa mengusut lewat penataan regulasi.

"Dulu di Komisi VII oleh Menteri ESDM itu sudah dalam rangka mengusulkan perubahan peraturan pemerintah nomor 77. Inilah yang disinyalir oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya bahwa ada sebuah peraturan pemerintah yang diupayakan untuk diubah dalam rangka memenuhi supaya perpanjangan PTFI renegosiasinya bisa dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak karyanya," paparnya. (Nov/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya