Setya Novanto Diminta Kooperatif

Indriyani Astuti
20/1/2016 05:50
Setya Novanto Diminta Kooperatif
(Sumber: UU No 17 Tahun 2014 dan Putusan MK No 76/PPU XII/2014/L-1/Grafis: Caksono)

Atas nama keadilan bagi publik, Kejaksaan Agung diharapkan mengabaikan intervensi politik untuk menghentikan penyelidikan mantan Ketua DPR.

KEJAKSAAN Agung hingga kini masih terus mendalami perkara pemufakatan jahat 'papa minta saham' PT Freeport Indonesia. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Rencananya, hari ini, Kejaksaan memanggil kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto, tetapi anggota Fraksi Partai Golkar itu memastikan tidak akan hadir.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap Novanto bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan kedua. "Mudah-mudahan yang bersangkutan memahami ini, mematuhi undangan ini karena ini proses hukum. Warga negara yang baik tentunya wajib mematuhi karena ini proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya di DPR RI, Jakarta, kemarin.

Prasetyo belum dapat memastikan adanya pemanggilan paksa. Tapi, ia menegaskan pemanggilan Novanto tidak memerlukan izin Presiden, sebab perkara Freeport merupakan tindak pidana khusus.

Jaksa Agung memastikan rekaman suara yang telah menjadi barang bukti penyelidikan telah diverifikasi keasliannya oleh ahli dari ITB.

"Hasilnya benar suara yang disebutkan pihak-pihak dalam rekaman. Salah seorang di dalam rekaman itu adalah anggota dewan yang belum hadir," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR.

Dalam menanggapi pemanggilan kedua, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto, mengatakan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan.

"Terakhir saya komunikasi dengan dia (Novanto), dia tidak akan datang memenuhi pangilan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Maqdir tidak mau mengungkap alasan rinci keengganan Novanto mematuhi panggilan penegak hukum. Ia berkilah pasal yang dituduhkan kepada Novanto mengenai pemufakatan jahat dinilai rancu.

Sepengetahuan Maqdir, pemufakatan jahat ini terkait kejahatan yang mencetak uang palsu dan makar. Menurutnya, dalam kasus Novanto ini berbeda dengan yang dijelaskan dalam pemufakatan jahat itu.

Terkait dengan saksi lain, Jaksa Agung mengaku kesulitan memanggil Riza Chalid. Ia menduga pengusaha yang mendapat julukan 'The Gasoline Godfather' ini tidak berada di Indonesia.

"Saya tidak tahu lari atau apa. Ada beberapa rumahnya di sini telah kita datangi semua, tidak ada di tempat," kata Prasetyo.

Hentikan kasus

Dalam rapat kerja Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Gedung Parlemen, kemarin, anggota DPR dari Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota DPR dari Partai Golkar Adies Kadir mencecar Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

"Kalau saya jadi Anda, saya hentikan kasus ini Pak. Mungkin tidak akan selesai karena tidak kuat," ujar Wenny. Adies juga menimpali pembuktian tindak pidana atas dugaan pemufakatan jahat akan sulit. Sebab, tidak ada kerugian negara dalam pemufakatan jahat yang dituduhkan kepada Novanto.

Namun, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi justru mendorong korps Adhyaksa untuk terus melanjutkan proses hukum selama memiliki bukti kuat. Selain itu, tambahnya, aspirasi publik berharap kasus Freeport diusut tuntas.

Taufiq juga meminta Kejaksaan tidak gentar dengan pandangan-pandangan politik yang dilontarkan para anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman pun mengklarifikasi cecaran anggota DPR bukan untuk mengintervensi, melainkan bagian dari pengawasan parlemen terhadap Kejaksaan Agung.

"Tadi pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan anggota dewan adalah bagian dari pengawasan atas penggunaan kewenangan oleh Jaksa Agung dalam mengusut kasus Freeport," tukas politikus Partai Demokrat itu. (Nel/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya