Setnov Tidak Akan Penuhi Panggilan Kejagung

Nelly Marlianti
19/1/2016 17:13
Setnov Tidak Akan Penuhi Panggilan Kejagung
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dipastikan tidak akan memenuhi pangilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Kepastian itu diungkapkan kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. Menurutnya Maqdir, pihaknya sempat berbicara dengan Setnov pada Senin (18/1). Saat itu Setnov mengatakan padanya tidak akan datang ke memenuhi pangilan Kejagung.

"Terakhir saya komunikasi dengan dia, dia tidak akan datang memenuhi pangilan," ujarnya.

Namun, Maqdir tidak menyebutkan alasan rinci mengenai enggannya Setnov memenuhi pangilan Kejagung. Meski tidak memenuhi pangilan, Maqdir meyakini Setnov tidak dapat dipangil paksa.

Sebab, saat ini kasus pencatutan nama presiden tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Akan tetapi, menurutnya Setnov bersedia memberikan keterangan bila diperiksa secara tertulis.

"Dia memang belum mau datang sajalah. Hanya itu yang saya tahu," jelasnya.

Maqdir menambahkan selama ini pasal yang dituduhkan pada Setnov mengenai pemufakatan jahat masih rancu. "Sepanjang yang saya tahu mengenai pemufakatan jahat itu untuk kejahatan mencetak uang palsu atau materai sementara pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto ini apa, tidak jelas," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan akan melakukan pemangilan kembali terhadap Setnov pada Rabu (20/1). Sebelumnya, Setnov telah dua kali tidak memenuhi pangilan Kejagung. (Nel/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya