Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka. Pasalnya, hingga kini KPK belum menyebutkan kerugian negara dalam pengadaan Qual Container Crane (QCC).
Dalam sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1), salah satu pengacara Lino, Maqdir Ismail menyatakan sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015, KPK belum melakukan perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan kasus korupsi 3 QCC yang dilakukan RJ Lino. Bahkan, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 tidak menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Hingga saat ini tidak ada kerugian negara yang diungkap KPK karena pada saat menetapkan pemohon sebagai tersangka termohon belum melakukan audit. Padahal seorang baru dapat ditetapkan tersangka bila membuat kerugian negara. Sementara dalam kasus ini kerugian negara belum terbukti, tetapi termohon sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Maqdir menjelaskan, pengadaan QCC justru membuat keuntungan karena tingkat Berth Occupation Ratio (BOR) Pelabuhan Pontianak turun sehingga biaya per kargo dari Rp4 juta menjadi Rp2,5 juta. Data menyebutkan penguna pelabuhan pada 2014 mencapai 219.700 pengiriman barang sementara pada 2015 mencapai 227.130 pengiriman.
"Dengan demikian negara justru dapat menghemat biaya sekitar Rp1,8 miliar per tahun," jelasnya.
Selain itu, Maqdir juga mempertanyakan status penyidik KPK yang melakukan penyidikan dalam kasus itu bukanlah anggota Polri maupun Kejaksan. Padahal menurut UU KPK Noor 31/2009 penyidik KPK harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Sementara penyidik kasus yang membelit Lino adalah Adamanik yang telah keluar dari institusi Polri.
"Penyidik yang bukan merupakan anggota polri maupun kejaksaan tidak bisa dinyatakan sebagai penyidik KPK sehingga penyidikan atas pemohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandasnya. (Nel/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved