Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, meminta agar bisa dilakukan rawat jalan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dirinya mengaku, dokter di RSPAD Gatot Subroto mempunyai rekam medik perihal sakitnya.
"Nanti Selasa, 13 Agustus 2019 Pak Kivlan kembali melakukan perawatan atau check up. Penyidik telah mengizinkan. Namun, jadwalnya masih di RS Polri. Semoga secepatnya diperoleh informasi bisa check up di RSPAD," kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Baca juga: Sakit, Kivlan Zen Mohonkan Pengalihan Penahanan ke Presiden
Kivlan hingga kini tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sakit yang diderita Purnawirawan itu ialah sakit kepala dan nyeri dibeberapa bagian tubuh.
"Pak Kivlan sakit kepala, nyeri bagian kiri tubuh mulai kaki atau sendi. Mata tidak bisa melihat jelas dan keluar lendir dari mulut kalau tidur, pucat karena tensi ekstrem rendah dan tinggi," ujar Tonin.
Menurut Tonin, Kivlan mulai merasakan sakit sejak 14 Juni 2019 yang diawali dengan sakit gigi. Kemudian, sakitnya merambat sejak menjalani rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2019.
Rekonstruksi itu dinilai melelahkan. Sebab, memakan waktu 24 jam mulai 16 Juli 2019 pukul 08.00 WIB berakhir Rabu, 17 Juli 2019 pukul 06.00 WIB.
"Kemudian, meminta pengobatan atau check up pada 29 Juli 2019 melalui petugas kesehatan rutan Pomdam Jaya dan dilakukan pertama kali 1 Agustus," pungkasnya.
Tonin juga sudah mengajukan surat pengalihan penahanan yang ditujukan bukan hanya ke presiden, tetapi juga diajukan ke sejumlah tokoh nasional lainnya. Surat tersebut diajukan diantaranya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya pada pada Kamis (8/8).
Baca juga: Dokter Pina Berharap Presiden Jokowi Kembalikan Status PNS
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional saat kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved