Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM tercapainya putusan berkekuatan hukum tetap dalam sengketa Partai Golkar membuat ketiadaan kepengurusan yang sah dan bisa mengeluarkan putusan mewakili partai.
Keberadaan mahkamah partai dianggap satu-satunya institusi internal yang masih legal. Namun, kubu Aburizal Bakrie alias Ical tetap melawan dengan mahkamah partai versi mereka.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan bahwa Partai Golkar Munas Bali, dengan ketua umum Aburizal Bakrie, belum mendapat pengesahan dari Menkum dan HAM Yasonna Laoly sebagai kepengurusan resmi walaupun sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Upaya hukum kasasi, yang nantinya berkekuatan hukum tetap, masih ditempuh di Mahkamah Agung.
Di sisi lain, kepengurusan kubu Partai Golkar Munas Ancol sudah dicabut SK-nya oleh Yasonna atas dasar perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sementara itu, susunan DPP Partai Golkar Munas Riau (2009-2014) telah habis masa jabatannya. Kondisi itu memunculkan kevakuman yang diharapkan dapat diselesaikan melalui mahkamah partai.
Menurut Refly, mahkamah partai mempunyai kedudukan hukum di partai. Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Parpol mengakomodasi mahkamah partai atau sejenisnya dalam penyelesaian sengketa partai. Pendaftaran terbentuknya Mahkamah Partai Golkar (MPG) dilakukan pada 2012 atau 3 tahun pasca-Munas Riau.
"Mahkamah ini masih hidup. Putusannya, pembentukan tim transisi, itu masih legal. Beda kalau keputusan dibuat kedua kubu, itu enggak legal. Tim transisi satu-satunya jalan, cara, yang penting dibuat MPG, untuk menyelamatkan partai dengan kewenangan yang tetap terbatas," terang Refly saat dihubungi, kemarin.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Bali, Aziz Syamsuddin, mengisyaratkan MPG yang diketuai Muladi itu sudah tidak memiliki kedudukan hukum. Pasalnya, telah ada pergantian susunan mahkamah yang baru.
"Soal mahkamah partai sudah ada surat keputusan Nomor 48, bahwa Ketua Mahkamah Partai sudah bukan Pak Muladi. SK Nomor 48 ditandatangani 14 Juli 2015," ungkap Azis yang mengetuai MPG versi kubu Ical.
Bukan untuk menguasai
Pada 16 Januari lalu, MPG yang diketuai Muladi memutuskan Partai Golkar segera menggelar musyawarah nasional (munas) selambat-lambatnya Maret 2016 dalam rangka melakukan rekonsiliasi total di tubuh Golkar. Dalam putusan sidang MPG itu, MPG juga menetapkan tim transisi untuk memastikan terselenggarannya munas.
Susunan tim transisi terdiri atas BJ Habibie selaku pelindung dan Jusuf Kalla selaku ketua merangkap anggota.
Anggota tim transisi ialah Ginandjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Siswono Yudo Husodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo L Sambuaga, dan Soemarsono.
Dari Makassar, kemarin, JK menegaskan tim transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi bukan untuk menguasai partai.
"Tidak ada yang ingin kuasa, buat apa sih saya sudah pernah ketua umum, Pak Habibie sudah, yang lain juga sudah pernah memimpin Golkar," kata JK di kediaman pribadinya di Makassar, kemarin.
Dibentuknya tim transisi oleh para senior melalui MPG, menurut JK, karena berpikir untuk masa depan partai.
"Kita sedih melihat perpecahan dan memperlakukan Golkar itu seperti milik pribadi. Tidak bisa seperti itu, harus demokratis." JK mengatakan rekonsiliasi akan diupayakan setidaknya hingga Maret mendatang dengan mengajak kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.
(Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved