Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH khususnya Ditjen Imigrasi diminta memperketat perizinan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Lebih jauh, pemerintah perlu mencabut paspor WNI yang berpotensi dan yang bergabung dengan jaringan terorisme. Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengemukakan itu, di Jakarta, kemarin.
"Kita mendukung semua yang diduga terlibat dicabut paspornya. Imigrasi di Indonesia cenderung tidak ketat. Di Maroko, paspor 15 ribu orang yang diduga anggota ISIS dicabut.
Tamliha menilai Imigrasi patut mencurigai WNI yang baru kembali atau berangkat dari negara-negara di Timur Tengah, terutama Suriah. Dalam hal ini, koordinasi dengan intelijen luar negeri perlu dibentuk.
Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf. Namun, Araf mengakui kontrol menjadi sulit jika WNI yang pergi ke Suriah masuk lewat negara lain terlebih dahulu.
"Berangkat ke Suriah kadang mereka pergi dulu ke negara lain, baru kemudian ke Suriah, itu yang jadi persoalan."
Pemerintah mengaku kesulitan mencabut paspor maupun mencabut status kewarganegaraan terduga teroris. Bahkan, terpidana teroris pun masih diakui kewarganegaraannya.
Pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan jika pemerintah memiliki bukti bahwa terduga teroris masuk kewarganegaraan tertentu atau menjadi bagian tentara negara lain.
"Mencabut kewarganegaraan seseorang itu kan ada tata cara dan persyaratannya. Itu di antaranya, dia mendapat kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Punya paspor negara lain atau masuk dinas tentara negara asing," terang Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud saat dihubungi, kemarin.
Wawancara singkat
Dalam upaya pencegahan terorisme, Kepala Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Yan Welly Wiguna menjelaskan pihaknya sudah mengantisipasi masyarakat yang hendak bepergian ke negara konflik.
"Kami melakukan wawancara singkat untuk memastikan keberangkatan WNI ke luar negeri dan selama yang bersangkutan tidak masuk daftar pencegahan," ujar Yan.
Jika dicekal, WNI yang bersangkutan akan langsung ditangkap sesampainya di tempat pemeriksaan keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan pengawasan ekstra terhadap terduga teroris berkoordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Antisipasi juga berlaku bagi WNA yang hendak masuk atau keluar Indonesia.
"Untuk melakukan penangkalan terhadap WNA yang terkait kasus teror dan Negara Islam Irak dan Suriah, yaitu dinyatakan ditangkal ditolak dan tidak boleh masuk ke Indonesia sejak di tempat pemeriksaan Imigrasi melalui sistem yang sudah dibangun," ujar Ronny.
(Cah/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved