Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Terima Hasil Putusan Praperadilan

M Iqbal Al Machmudi
30/7/2019 13:00
Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Terima Hasil Putusan Praperadilan
Kivlan Zen(ANTARA/Reno Esnir)

ANGGOTA tim pembela gabungan dari Mabes TNI Kolonel Chk Subagya Santosa menerima sepenuhnya hasil putusan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

"Kami menghormati putusan ini. Ya untuk keadilan di dunia ini sangat relatif ya. Nanti selanjutnya, masing masing mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat," kata Subagya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Namun, menurutnya, penangkapan terhadap Kivlan cacat formil. Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

"Penangkapan itu langsung ditangkap saja saat selesai pemeriksaan di Bareskrim. Tidak ada surat penangkapan baik yang disampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarganya," ujar Subagya.

Baca juga: Kivlan Zen akan Ajukan 4 Praperadilan Lagi

Selain Subagya, Kolonel Chk Azhar yang juga tergabung dalam tim gabungan pembela Kivlan Zen juga menyampaikan hal serupa.

Menurutnya, ada keanehan dalam metode yang digunakan penyidik dalam penangkapan Kivlan.

"Bisa dilihat dong, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya isinya apa? Ada hubungannya apa tidak? Itu harus dinilai. Kalau tidak dinilai itu aneh saja. Aneh banget kalau tidak boleh menilai materiil dalam penetapan tersangka," kata Azhar di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/7).

Sebelumnya, Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya (PMJ) karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan juga sempat melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya