Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen akan kembali mengajukan empat praperadilan menyangkutkan prosedur penangkapan dirinya.
Praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum Kivlan mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
"Tadi kan jelas hakim tunggal mengatakan, ini putusan bisa diambil untuk langkah hukum selanjutnya. Besok, Pak Kivlan akan mendaftarkan (praperadilan) lagi empat biji. Kami pisah," kata Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Sebelumnya, Kivlan telah mengajukan praperadilan mengenai materi serupa namun keempat materi tersebut dijadikan satu. Selanjutnya tim kuasa hukum Kivlan akan mengajukan secara terpisah.
"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus ya. Tidak bisa membedakan setiap kasusnya. Makanya kita akan pilah 4," ujar Tonin.
Baca juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim
Tonin juga menjelaskan prosedur praperadilan yang akan diajukan nantinya sudah sesuai dan merupakan hak Kivlan.
"Itu payung hukum yang akan dilakukan Pak Kivlan yang tidak pernah merasa membeli senjata ataupun membayar uang untuk beli senjata dan atau seterusnya. Demikian dari Pak Kivlan," jelas Tonin.
Praperadilan akan kembali diajukan besok, Rabu (31/7), di PN Jakarta Selatan
"Besok. Besok pagi akan kita daftarkan empat lagi," tegasnya.
"Pengajuan praperadilan sendiri di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, yang ketiga terhadap penahanan, dan keempat persoalan penyitaan," urai Tonin.
Alasan tim kuasa hukum mengajukan praperadilan kembali ialah, menurut Tonin, penyitaan dikeluarkan sebelum 29 Mei 2019.
Menurut Tonin, ketua pengadilan Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan setelah dilakukannya eksekusi penangkapan sehingga membuat bingung kuasa hukum.
"Begitu juga mengenai bukti-bukti BAP, Tapi ya sudahlah, kami terkecoh makanya kami akan pecah empat biar lebih detil. Karena hakim sudah banyak perkaranya jadi bingung kalau tidak detail. Maka akan kami uraikan menjadi empat. Kalau bisa ajukan besok," tegas Tonin.
Sebelumnya, Kivlan telah mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal Achmad Guntur pada Selasa (30/7).
Permohonan Kivlan sebelumnya tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved