Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERHASILAN Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 patut diacungi jempol. Pasalnya, pemilu itu tercatat dalam sejarah sebagai penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di dunia. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).
“Era pemerintahan Kabinet Kerja Presiden Bapak Jokowi dan Wapres Bapak Jusuf Kalla, setidaknya tercatat penyelenggaraan Pilkades serentak, Pilkada serentak, Pileg dan Pilpres serentak yang diselenggarakan secara independen oleh KPU-Bawaslu-DKPP,” kata Tjahjo.
Keberhasilan tersebut, selain merupakan capaian Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, juga tidak luput dari peran serta seluruh elemen negara lainnya yang mampu menjaga stabilitas keamanan hingga mencapai partisipasi masyarakat yang tinggi.
“Partai politik dan didukung stabilitas keamanan oleh Polri, TNI, BIN, Kejaksaan, MA dan MK termasuk cendikiawan, pemerhati demokrasi, ormas/lsm, perguruan tinggi, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan Pers yang terlibat di dalamnya," kata Tjahjo.
Ia kemudian menambahkan, "Selain itu, jajaran Pemerintah Pusat dan Pemda sampai tingkat kecamatan, Kelurahan/Desa yang saling sinergi mendukung sukses setiap pelaksanaan pesta demokrasi rakyat dengan selalu menorehkan tingkat partisipasi masyarakat/pemilih yang tinggi."
Baca juga: Tanggapan Milenial atas Pidato Visi Indonesia Jokowi
Tidak hanya itu, kesuksesan tersebut juga ditopang sumbangsih pemikiran dan karya bersama antara Pemerintah, dan Partai Politik di DPR RI yang berhasil merumuskan dan membentuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu serentak Pileg dan Pilpres yg pertama kalinya dalam sistem politik demokrasi Indonesia.
“Pada kurun waktu 5 tahun ini Parpol, Pemerintah dan DPR juga memberikan kontribusi pemikiran yang maksimal dalam menyusun Undang-Undang dan berbagai regulasi bidang politik yang komprehensif guna mendukung tahap perkembangan politik kebangsaan Indonesia dalam konsolidasi demokrasi melalui pemilu serentak yang dipilih rakyat secara langsung,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan perlu adanya evaluasi dan penyempurnaan kebijakan bidang politik dalam negeri sehingga dihasikan sistem politik yang permanen dan mapan ke depan, misalnya saja dalam jangka pendeknya menghadapi penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 dan persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024.
"Saya yakin penyelenggara Pemilu mampu menginvertarisir masalah mana yang perlu disempurnakan dalam menyusun PKPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan terbuka kemungkinan merevisi UU Pemilu yg menurut konstitusi bhw UU di bentuk dan disusum oleh DPR dan Pemerintah,” papar Tjahjo
Tidak hanya itu, Tjahjo juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP mengkaji kemungkinan penerapan e-voting serta hal teknis lainnya untuk menyongsong sistem Pemilu yang lebih mapan.
“Sistem e-voting atau e-rekap perlu pemikiran KPU dan Bawaslu untuk dicoba diterapkan serta hal teknis seperti rekruitmen anggota KPPS dan pengawas Pemilu, manajemen logistik dan lain-lain. Mari kita songsong tahapan konsolidasi demokrasi berikutnya 2019 - 2024 serta mantapkan penataan sistem politik yg lebih efisien dan efektif untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya. (OL-2)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved