Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menjanjikan bakal menelusuri rekam jejak calon hakim ad hoc Tipikor dengan teliti, terutama mereka yang berlatar belakang politikus. "Tapi sebelumnya kami biasanya cek ulang. Apabila memang mengarah ke sana (berlatar politikus), itu jadi catatan bagi kami," kata Sukma.
Sukma mengatakan pihaknya akan menelusuri rekam jejak calon hakim yang terindikasi politikus seusai menjalani rangkaian tes. Pasalnya, saat ini baru tahapan administrasi.
Setelah tahapan administrasi, calon hakim akan mengikuti tes kualitas. KY mempersilakan calon hakim mengikuti tahapan berikutnya meski ada laporan berlatar politikus. Apabila dinyatakan lulus, KY baru akan menelusuri rekam jejak calon hakim tersebut.
"Jadi kalau misal ada informasi terhadap salah satu calon hakim, bagi kita karena tahapan penelusuran track record masih agak di belakang, dia tetap berhak untuk mengikuti tes kualitas," ujar Sukma.
Sukma menegaskan, dalam menentukan calon hakim, aspek integritas selalu menjadi yang utama. "Karena dalam proses seleksi hakim agung maupun seleksi ad hoc ditempatkan di MA maupun di Tipikor maupun untuk hubungan industrial, KY selalu penelusuran rekam jejak bukan hanya kapasitas calon hakim tersebut yang dilihat, melainkan juga sangat penting melihat aspek integritas," tegas Sukma.
Menurut Peneliti Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan, Rizki Yudha, saat ini setidaknya ada 16 calon yang memilki afiliasi politik baik karena pengalaman menjadi calon anggota legislatif, anggota sayap ormas partai, maupun tim kampanye politik.
Selain itu, KY telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Dari 58 putusan itu, MA hanya menindaklanjuti soal tiga hakim yang dijatuhi sanksi berat. "Usulan sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ungkap Sukma.
"Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala (Lampung). Kemudian, melalui sidang MKH, MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine," terang Sukma Violetta. (Ins/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved