Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada semester pertama 2019, yakni dari bulan Januari hingga Juni.
"Sudah 58 orang hakim yang diputuskan terbukti melanggar kode etik. Untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk pelaksanaan sanksinya," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi persnya, di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur
Dari 58 putusan tersebut, menurutnya, MA dalam pengenaan sanksinya hanya menindaklanjuti soal 3 hakim yang dijatuhi sanksi berat.
"Usulan sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam satu semester sudah 3 kali sidang MKH. Hakim tersebut diberhentikan melalui sidang MKH," ungkap Sukma.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dibandingkan semester 1 tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak. Sebelumnya, hanya 30 sanksi. Selain menjatuhkan sanksi berat terhadap 3 hakim, ada 25 putusan KY atas penanganan sanksi terhadap hakim lainnya yang belum direspons oleh MA.
Lalu, untuk 8 usulan sanksi, menurut Sukma, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Kemudian, untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," tandas Sukma. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved