Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tinjau Ulang Keserentakan Pilpres dan Pileg

Ins/X-6
02/7/2019 08:05
Tinjau Ulang Keserentakan Pilpres dan Pileg
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/ROMMY PUJIANTO )

PERIHAL banyaknya jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 menjadi masukan berharga untuk mengubah keserentakan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg)
pada pemilu mendatang.

Besarnya beban kerja KPPS yang tidak rasional dinilai menjadi penyebab besarnya jumlah petugas KPPS yang meninggal yang diduga akibat kelelahan. Karena itu, menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU memandang bahwa perlu ada pembaruan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Terutama menyangkut keserentakan pemilu. Kami fokus pada itu. Nanti kita akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat undang- undang, yakni DPR dan pemerintah,” ujar Wahyu di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, kemarin.

Selain pemilihan presiden, Pemilu Serentak 2019 juga menjadi momen bagi rakyat Indonesia untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, KPU mengusulkan agar pada Pemilu 2024 dipisahkan antara pelaksanaan pemilihan presiden, DPR, DPD (masuk kategori nasional) dan DPRD (masuk kategori lokal).

“Kalau serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita ialah beban pekerjaan penyelenggara pemilu, terutama di KPPS. Itu tidak rasional antara kemampuan manusiawi dan beban pekerjaan,” jelas Wahyu.

Petugas KPPS diketahui pada hari pencoblosan 17 April 2019 lalu berjibaku hampir 24 jam untuk mempersiapkan TPS hingga penghitungan
suara yang berlarut-larut. Adanya beban kerja tersebut menyebabkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai keserentakan Pemilu 2019 sepenuhnya belum sesuai harapan. Keserentakan pemilu akan menjadi prioritas untuk dikaji Komisi II DPR. “Paling tidak pada 2020 awal, itu harus dimulai pembahasan perubahan UU Pemilu. Kalau saya, pemilu nanti (dipisah) legislatif dan pemilu eksekutif,” tandas Arif. (Ins/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya