Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mendagri: Mari Rajut Kembali Pesatuan dan Kesatuan Bangsa

Insi Nantika Jelita
28/6/2019 19:45
Mendagri: Mari Rajut Kembali Pesatuan dan Kesatuan Bangsa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Bersama-sama kita membangun bangsa Indonesia," terang Tjahjo dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (28/6).

Baca juga: Pascaputusan MK, KPU: Mari Awasi Janji Kampanye Paslon Terpilih

Ia menambahkan, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, bangsa Indonesia patut berbangga memiliki pemimpin yang mengajarkan jiwa ksatria. Karena itu, semua pihak patut optimistis, Indonesia akan menjadi negara yang maju.

"Kita patut berbangga dan membuktikan kepada dunia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia. Kita bangga kepada seluruh pemimpin negeri yang telah mengajarkan jiwa ksatria dan negarawan. Kita semakin optimis bahwa Indonesia ke depan akan melompat kelasnya dari Negara berkembang menjadi negara maju," ungkap Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/ 2019.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) kemarin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya