Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Patahkan Dalil TSM Prabowo-Sandi

Putra Ananda
27/6/2019 16:13
MK Patahkan Dalil TSM Prabowo-Sandi
Majelis Hakim membacakan putusan sidang Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MAHKAMAH Konstitusi mematahkan beberapa dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pandangan MK ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Tidak ada relevansi MK untuk mempertimbangkan lebih jauh. TSM tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstituti Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Salah satu dalil permohonan Prabowo-Sandi yang tidak terbukti menunjukkan pelanggaran TSM adalah tentang dugaan adanya ketidaknetralitasan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah. MK berpendapat pemohon tidak bisa membuktikan dalil adanya ketidaknetralitasan ASN maupun kepala daerah.

"Tidak terbukti adanya pelanggaran terhadap dalil ketidaknetralan ASN," ujar Wahiduddin.

Baca juga: TKN Yakin tidak Ada Dissenting Opinion di Putusan MK

MK juga menilai dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P merupakan dalil yang mengada-ngada. Kedekayan Budi Gunawan dengan PDI-P merupakan hal yang biasa sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ketidaknetralitasan aparat.

"Dalil kedekatan BG dengan PDI-P merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak ada relevansi dengan Pemilu. Hadirnya BG di acara ulang tahun PDI-P juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan terbuka diliput media lain," ungkap Aswanto.

Selain itu, mahkamah juga mempertanyakan mengapa pemohon tidak membawa dugaan pelanggaran ketidaknetralitasan ASN ke Bawaslu. Hal ini diungkapkan oleh Hakim MK lain yaitu Aswanto.

"Mahkamah berpendapat berdasarkan fakta-fakta dalil pemohon yang tidak dilaporkan atau membuat pengaduan ke Bawaslu. Bawaslu juga menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," tutur Aswanto.

Berdasarkan hal tersebut maka MK menilai tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya. Dengan demikian MK berpendapat permohonan pemohon yang dikelompokkan sebagai pelanggaran TSM tidak beralasan oleh hukum. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya