Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Satu Hari

Putra Ananda
24/6/2019 16:52
MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Satu Hari
Gedung Mahkamah Konstitusi(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Jadwal sidang dimajukan lebih cepat 1 hari dari jadwal semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Berdasarkan info yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai Kamis pukul 12.30 siang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah membenarkan informasi yang tertera di laman situs MK tersebut.

"Ya, jika sudah diupload pengumuman tentang jadwal biasanya para pihak sudah dikirimkan surat tentang jadwal sidang pembacaan putusan," ungkap Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).

Guntur menjelaskan, MK wajib memberitahukan kepada seluruh pihak terkait jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Pemberitahuan tersebut dilakukan melalui surat tertulis yang dikirimkan 3 hari sebelum dimulainya sidang.

"Surat sudah dikirim," ungkapnya.

Baca juga: TKN Yakin Memenangkan Sidang Sengketa Pilpres

Menambahkan, juru bicara MK Fajar Laksono meminta semua pihak dapat menghomarti putusan hakim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).

"Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini. Persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terbuka," tutur Fajar.

Fajar melanjutkan MK telah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang berpekara secara seimbang. Publik juga sudah turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan yang dilakukan secara terbuka. Fajar berharap semua pihak bisa mempercayakan putusan kepada hakim MK.

"Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya