Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tolak Permohonan Kivlan, Wiranto: Hukum tak Bisa Diintervensi

Golda Eksa
17/6/2019 17:51
Tolak Permohonan Kivlan, Wiranto: Hukum tak Bisa Diintervensi
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan.(ANTARA)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku telah membaca surat permohonan perlindungan hukum dari tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," ujar Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6).

Baca juga: Polisi Diminta Utamakan Alat Bukti dalam Kasus Kivlan Zen

Kivlan meradang karena diduga terlibat pemufakatan jahat, skenario pembunuhan 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Rencana pembunuhan dengan senjata api itu juga melibatkan tersangka politikus PPP Habil Marati.

Wiranto menegaskan, hukum mempunyai wilayah, aturan, dan UU sendiri. Artinya, hukum harus tetap berjalan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Menurut dia, sebaiknya biarkan proses hukum yang dihadapi tersangka berjalan hingga tuntas.

"Tatkala keinginannya untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan-penjelasan yang profesional tentu tidak mungkin. Saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapapun (tidak boleh)." tandasnya.

Negeri ini, imbuh dia, mengatur ketentuan bahwa semua orang punya kedudukan setara di mata hukum. Dengan demikian biarkan hukum yang nantinya menentukan apakah akan diberikan keringanan atau pengampunan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya