Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) saat membaca permohonan dalam persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
"Namun dalam petitum (BPN), mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Sabtu (15/6).
Lebih lanjut, ia menerangkan untuk menyambungkan dua hal tersebut antara Situng dan manual, BPN mencoba menyusun teori adjustment atau penyesuaian.
Namun, kata Pramono asumsi pemohon soal angka di dalam Situng yang direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekap secara manual adalah asumsi yang tidak tepat.
"Jika logika pemohon soal salah angka di Situng karena hasil rekayasa, kalau begitu harusnya angka yang di Situng dong yang dikoreksi. Bukan angka hasil rekap manual. Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon," jelas Pramono.
Ia menjelaskan, meski perhitungan hasil pilpres berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut. Sementara itu rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.
"Nah, angka yg digunakan utk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yg direkap secara berjenjang itu. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tandas Pramono. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved