Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TKN Keberatan, MK Tidak Patuhi Peraturannya Sendiri

Insi Nantika Jelita
14/6/2019 16:48
TKN Keberatan, MK Tidak Patuhi Peraturannya Sendiri
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat untuk tidak menolak gugatan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil pilpres 2019. Menanggapi hal tersebut, Ketua Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra tidak menerima pendapat majelis hakim tersebut.

"Rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan Undang-Undang dan Peraturan MK," ungkap Yusril di Gedung MK, Kantor, Jakarta, Jumat (14/6).

Perbedaan pandangan antara majelis Hakim MK dengan pihak termohon yakni KPU menyampaikan keberatannya karena mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 yang tidak diatur perbaikan permohonan hasil pilpres.

"Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima (oleh MK). Sidang diundur sampai hari selasa (pemeriksaan persidangan), artinya perbaikan lebih dari satu hari. Bahwa PMK-nya kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim," terang Yusril.

Baca juga: Yusril: Urusan Baju Putih Aja Dijadikan Bahan Gugatan

Dalam kesempatan yang sama, Anggota kuasa hukum TKN lainnya, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa pihaknya sebagai pihak terkait harus memahami suasana kebatinan dari majelis hakim MK.

"Suasana kebatinan dari majelis hakim harus dipahami karena beliau-beliau ini negarawanan. Andai kata di peradilan umum kami pasti protes. Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. Dalam PMK ada dua (pasal) yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan (gugatan sengketa pilpres)," ucap Wayan.

"Tapi kita harus juga mengatakan kebijakan hakim ini pasti berujung di putusan (akhir Sidang PHPU Pilpres). Tidak mungkin tidak. Itu keyakinan kami. Bahwa di akhir putusan ini, kami akan memenangkan perkara ini karena memang mereka (BPN) tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," tandas Wayan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya