Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lagi, Permadi Diperiksa soal Ceramah di DPR RI

M Iqbal Al Machmudi
27/5/2019 12:55
Lagi, Permadi Diperiksa soal Ceramah di DPR RI
Politikus Partai Gerindra Permadi(M Iqbal Al Machmudi)

DENGAN tergopoh-gopoh, paranormal sekaligus politikus Partai Gerindra Permadi hadir di Polda Metro Jaya dengan status sebagai terlapor dari dugaan makar dan ujaran kebencian.

Permadi datang bersama tim kuasa hukum sekitar pukul 10.40 WIB dengan mengenakan baju berwarna hitam. Kehadirannya ini adalah yang kedua kali untuk diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya dengan agenda yang masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

"Masih tentang ceramah saya di gedung DPR RI, Ya yang revolusi dan macam-macam," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Senin (27/5).

Permadi dilaporkan atas ujaran kebencian dan dugaan makar melalui videonya yang tersebar di media sosial.

"Kalau menurut saya nggak apa-apa, zaman Bung Karno semua rakyat disuruh revolusi. Resmi disaat Bung Karno tuh revolusi belum selesai. Revolusi yang saya maskud revolusinya Bung Karno, yang multikompleks revolusi mental. Bung karno menyebut rituling mental," ujar Permadi.

Baca juga: Permadi akan Kembali Diperiksa Senin Pekan Depan

Ia juga mengaku bahwa dialog revolusi yang sempat menjadi perbincangan tersebut bukan upaya makar. Ia pun siap untuk diperiksa.

"Ya bukan. Saya tidak pernah makar. Ya harus siap. Diperiksa polisi, siap tidak siap harus menghadap. Gitu dong," tegas Permadi.

Diketahui, Permadi dilaporkan oleh tiga orang terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan video di media sosial yang menunjukkan Permadi tengah berada di forum diskusi. Dari video tersebut, Permadi diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan dugaan makar.

Adapun laporan tersebut dibuat oleh tiga orang berbeda. Laporan pertama dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis (9/5). Kemudian laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma dan laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor. Kedua laporan terakhir dibuat pada hari yang sama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya