Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Luluh, Lieus Jawab Semua Pertanyaan Polisi

Ferdian Ananda Majni
21/5/2019 16:20
Luluh, Lieus Jawab Semua Pertanyaan Polisi
JURU Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma( MI/ BARY FATHAHILAH)

JURU Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma, luluh dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Ya, kemarin disampaikan tersangka Lieus teriak-teriak tidak akan ngomong dan nggak akan makan ya. Jadi setelah melakukan pendekatan, akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (21/5).

Lieus menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (20/5) pukul 11.00 WIB. Dia dimintai keterangan seputar kasus dugaan makar.

"Dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan ditanyakan terkait ucapan hate speech (ujaran kebencian) ya dan makar. Unsur-unsur itu kita gali di sana," tutur Argo.

Polisi telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma selama 20 hari kedepan.

"Dia tersangka kita tangkap ya. Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tahan Lieus Sungkharisma 20 Hari Kedepan

Pemeriksaan terhadap Lieus masih belum selesai. Namun, Lieus diberikan haknya untuk beristirahat sebelum pemeriksaan dilanjutkan.

"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya, jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," paparnya.

Argo menyebu penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini, kasus dugaan makar Lieus akan tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya