Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLITIKUS Partai Gerindra, Permadi, kembali mangkir menghadiri pemeriksaan yang sudah diagendakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena tengah mengikuti rapat di MPR.
"Saya rapat di MPR jadi tidak datang," kata Permadi dikonfirmasi, Rabu (15/5)
Baca juga: Permadi Dijadwalkan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pria kelahiran Semarang itu menyebut telah memberitahuan ketidakhadirannya kepada penyidik. Pasalnya, ia memiliki agenda yang padat hari ini "Sudah saya beritahu penyidik ya," sebutnya
Meskipun demikian, ia belum mengetahui jadwal penundaan pemeriksaan. Karena penyidik belum menginformasikan jadwal pemeriksaan ulang tersebut.
"Belum tahu, tapi Mabes Polri mengundang Jumat, 17 Mei 2019. Kalau Polda Metro belum tahu," paparnya.
Sedianya, Permadi dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal. Yakni ucapannya pada upaya makar dan merugikan keamanan negara. "Ada yang laporan, saya di Tebet Timur Dalam, di DPR, di Kertanegara," pungkasnya.
Pemanggilan untuk dirinya bukan hanya berasal dari Bareskrim Polri. Ia mengaku mendapat tiga panggilan dari pihak kepolisian sebagai saksi, salah satunya ialah untuk pemeriksaan atas orasinya di gedung DPR.
Diketahui, Permadi juga berhalangan hadir dalam pemanggilan pihak Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019). Dia memilih menghadiri rapat di MPR daripada memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Sebelumnya Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Dimana polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Permadi juga dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, yang juga melaporkan Permadi, pada hari ini ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Fajri, laporan Gusma dan Viktor diterima polisi dan mereka memiliki nomor laporan polisi.
Baca juga: Eggi Sudjana Ajukan Permohonan Tahanan Kota
Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Permadi disangkakan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved