Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Periksa Idrus Marham untuk Sofyan Basir

Putra Ananda
15/5/2019 11:55
KPK Periksa Idrus Marham untuk Sofyan Basir
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Idrus diperiksa guna dimintai keterangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Selain Idrus, KPK juga menjadwalkan memanggil tiga saksi lain yaitu Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko Abumanan, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tenah PT PLN Amir Rosidin.

Penetapan tersangka Sofyan Basir merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan merupakan Direktur Utama Nonaktif PT PLN.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: Sidang Vonis Idrus Ditunda Karena Hakim Ikut Pemilu

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sebelumnya, KPK juga berencana memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini. Namun pemeriksaanditunda lantaran Jonan berhalangan hadir karena sedang melakukan dinas ke luar negeri.

"Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, (Jonan) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," tutur Febri.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya