Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perempuan yang Rekam Ancaman ke Jokowi Diimbau Serahkan Diri

Ferdian Ananda Majni
14/5/2019 16:07
Perempuan yang Rekam Ancaman ke Jokowi Diimbau Serahkan Diri
HS dan sosok wanita yang jadi buron polisi.(Twitter @katakitatweet)

KASUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian mengatakan, penyelidikan terhadap Hermawan Susanto (HS) masih berlanjut. Oleh karena itu, ia meminta pelaku perempuan berinisial A yang merekam dan menyebar video ancaman terhadap Presiden Jokowi untuk segera menyerahkan diri.

"Iya, masih ditelusuri. Polisi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk sadar diri, menyerahkan diri," kata Jerry dimintai keterangannya, Selasa (14/5).

Menurutnya, polisi masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Sebaliknya, pihaknya akan bertindak tegas apabila pelaku tidak menyerahkan diri sampai waktu ditentukan.

"Kalau kita lihat sampai waktu yang diberikan batas, dia tidak menyerahkan, tentu ya kita lakukan penangkapan," sebutnya.

Baca juga: Polisi Tahan Pengancam Jokowi Selama 20 Hari

Dia menambahkan, perekam dan penyebar video itu juga terancam pidana. Pasalnya, akibat video yang viral itu menimbulkan provokasi dan kegaduhan di masyarakat.

"Menyebar luaskan (video) dalam kondisi ini ya pidana. Sifatnya menjadi provokasi. Apabila diupload kemudian masyarakat bisa melihat dan terprovokasi," lanjut.

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih mendalami wanita yang merekam sekaligus yang menyebar video pengancaman yang dilakukan Hermawan Susanto (HS) terhadap presiden Jokowi.

"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata pria yang akrab disapa Ade Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (13/5).

Dari pemeriksaan sementara, HS pengancam Presiden Jokowi mengaku tidak mengenal A. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap HS.

"Ngak, Ngak (tidak saling mengenal). Kita masih melakukan penelusuran (perekam) diduga berasal dari Sukabumi. Ya nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video tersebut," sebutnya.

Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.

Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KHUP tentang ancaman dengan kekerasan di muka dengan tenaga bersama, dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentan Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya