Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Belum Ada Kuasa Hukum, Lieus Sungkharisma tak Hadir ke Bareskrim

Ferdian Ananda Majni
14/5/2019 15:20
Belum Ada Kuasa Hukum, Lieus Sungkharisma tak Hadir ke Bareskrim
Lieus Sungkharisma(MI/Panca Syurkani)

AKTIVIS Lieus Sungkharisma mengaku belum menemukan kuasa hukum untuk mendampinginya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.

Karena itu, ia memilih tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (14/5) di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Tidak hadir. Lagi cari pengacara," kata Lieus saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Dia mengaku perlu didampingi pengacara karena tudingan makar terhadap dirinya merupakan hal serius. Apalagi ancaman hukuman bagi pelaku makar maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

"Makar serius nih. Ancaman hukumannya 20 tahun sampai dengan seumur hidup," terangnya.

Baca juga: Besok, Polisi Periksa Lieus Sungkharisma atas Dugaan Makar

Diketahui, aktivis Lieus Sungkharisma dan politikus Partai Gerindra Permadi rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan makar. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dari surat keterangan pemeriksaan, Permadi akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Permadi diperiksa dalam perkara tindak pidana penyebaran berita hoaks dan atau makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma terkait tuduhan menyebarkan hoaks dan makar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya