Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

JK Tegaskan Tim Hukum Nasional Hanya Pemberi Masukan

Dero Iqbal Mahendra
13/5/2019 16:34
JK Tegaskan Tim Hukum Nasional Hanya Pemberi Masukan
Wakil Presiden Jusuf Kalla(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menjelaaskan bahwa tim asistensi hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wiranto hanya sebatas memberikan masukan kepada Menko Polhukam. Tim tersebut tidak dapat mengambil suatu keputusan sebagaimana lembaga pemerintahan.

"Tentu ini sebagai penasihat saja, bukan lambaga untuk mengambil tindakan. Hanya memberi masukan kepada Menkopolhukam dan kepada Kepolisin. Sama seperti di persidangan ada saksi ahli kurang lebih sama sebagai penasihat ahli yang menilai," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (13/5).

Jusuf Kalla pun menilai pembentukan tim tersebut berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Orde Baru di masa lalu. Menurutnya ketika zaman Orba ada individu berbicara tidak sesuai pemerintah langsung ditangkap. Sedangkan saat ini ketika ada individu yang berkata hal yang sama akan dievaluasi terlebih dahulu apakah ada pelanggaran atau tidak dan jika ada dibawa ke polisi.

Baca juga: HNW: Rencana Tim Hukum Nasional Kebablasan

Jusuf Kalla pun mengingatkan selain tim asistensi tersebut, Menko Polhukam juga tidak dapat mengambil tindakan atas kasus tersebut. Satu satunya pihak yang dapat melakukan tindakan adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab esensi utama tim tersebut hanya sebagai pemantau gejolak di masyarakat.

Sebagaimana diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam 8 Mei kemarin. SK tersebut menyatakan bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenko Pohukam bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.

Tim tersebut bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Tim juga bertugas memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya