Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Stefanus Asat Gusma melaporkan politikus Partai Gerindra Permadi terkait ujarannya yang mengandung seruan untuk melakukan makar.
Laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (10/5) disertai bukti berupa video yang sudah tersebar di media sosial. Dalam pelaporan yang diajukan, Stefanus menggunakan Undang-Undang yang disangkakan yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan KUHP terkait dengan pasal tindak kejahatan yang mengganggu keamanan negara.
"Tidak dijerat UU ITE karena saya tidak mau fokus pada siapa yang menyebarkan konten dari video tersebut. Polisi biar fokus dengan ujaran yang disampaikan Permadi. Memang di video itu sudah jelas-jelas ajakan dan ada seruan menyebut etnis tertentu. Kemudian ada ajakan tidak tunduk pada konstitusional, melakukan revolusi," kata Stefanus.
Baca juga: Permadi Dilaporkan Terkait Dugaan Makar Hingga Diskriminasi Etnis
Stefanus menambahkan soal pengertian sistem revolusi untuk menjatuhkn negara, menghancurkan pemerintahan yang sah. Ia pun mendengar ada salah satu yang disebutkan dalam bahasa Jawa, intinya akan sisa setengah dari pribumi.
"Itu kan kalau bukan pertumpahan darah, makar, merongrong negara, apa lagi," imbuhnya.
Stefanus mengaku melihat video yang tersebar tersebut yang menampilkan Permadi sedang melakukan rapat atau diskusi. Namun, Stefanus tak kenal lawan diskusi Permadi.
Sebelumnya, Permadi juga sempat dilaporkan ke PMJ oleh seorang pengacara yang bernama Fajri Safi'i, laporan terhadap Permadi sendiri sebagai tindak lanjut dari Fajri Safi'i atas laporan seorang model berinisial A terhadap Permadi yang telah dibuat aparat kepolisian sebelumnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved