Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KY Nilai OTT Hakim Rusak Citra Peradilan yang Bersih

Rahmatul Fajri
05/5/2019 19:40
KY Nilai OTT Hakim Rusak Citra Peradilan yang Bersih
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) Hakim PN Balikpapan Kayat kemarin merusak citra peradilan yang bersih. Menurutnya, korupsi yang melibatkan hakim berada dalam situasi mengkhawatirkan.

"Tentunya, KY sebagai pengawas eksternal sangat prihatin ini sangat menusuk hati para pencari keadilan di Indonesia. Ada yang kena OTT, ini mengkhawatirkan dan merusak citra dalam kerangka peradilan yang bersih, kredibel dan akuntabel," kata Jaja, ketika dihubungi, Minggu (5/5).

Baca juga: KPK OTT Hakim dan Pengacara di Balikpapan terkait Kasus Suap

Jaja mengatakan, KY sebagai pengawas eksternal telah melakukan upaya untuk terus menekan angka korupsi yang melibatkan aparatur sistem peradilan. Akan tetapi, ia menilai dalam upaya tersebut, masih ada celah yang dimanfaatkan aparatur peradilan untuk melakukan korupsi.

"Kita sendiri KY bekerja sama dengan KY turun ke daerah mengingatkan. Tetapi, pengawasan sudah sempurna, mungkin saja ada titik bolong, karena mental aparaturnya," kata Jaja.

Selain bobroknya mental aparatur, kata Jaja, pihak lain yang masih berurusan dengan sistem peradilan justru juha mendorong aparatur berbuat menyalahi kewenangannya.

"Ada hakim, panitera, advokat, pengusaha masyarakat. Soliditas antara penegak hukum dan masyarakat sendiri belum maksimal di Indonesia rupanya," kata Jaja.

Untuk mencari solusi atas kasus OTT hakim tersebut, Jaja mengaku dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung terkait dengan integritas hakim dalam memutus perkaranya. Menurutnya, putusan adalah ladang bagi hakim untuk bermain dan berbuat korup.

"Karena kebanyakan OTT itu terkait dengan putusan. Putusan itu mahkotanya hakim yang seharusnya independen. Jadi, mereka berlindung di independen, tapi kemudian ada gangguan akuntabilitas putusannya. Secepatnya KY akan bertemu dengan MA," kata Jaja.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jumat (3/5) sore, penyidik KPK menangkap tangan Hakim PN Balikpapan, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu orang pengusaha.

Dalam OTT kali ini KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca juga: Jasa Pengaturan Putusan Kasus Berujung OTT KPK

"KPK mendapatkan informasi  dari masyarakat terkait transaksi tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, KPK kemudian melakukan penindakan," tutur Febri.

Dari tangkap tangan tersebut didapatkan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta yang telah diamankan. Uang suap tersebut diduga bagian dari permintaan hakim atas penanganan perkara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya