Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKTIVIS Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus heran karena kesibukan jelang pemilu dijadikan alasan anggota DPR lalai memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alasan bagi mereka untuk tidak terbuka pada masyarakat yang telah memilihnya di pemilu sebelumnya.
"Justru karena kampanye, LHKPN itu jadi penting untuk dilaporkan, bukannya meminta pemakluman masyarakat atas sedikitnya jumlah anggota DPR yang melaporkan LHKPN," ujar Lucius ketika dihubungi, Rabu (27/3).
Seharusnya, ujar Lucius, anggota DPR yang kembali maju di pemilu 2019 bisa melihat LHKPN sebagai sesuatu yang penting. LHKPN harus digunakan sebagai informasi kepada pemilih agar menjadi salah satu referensi dalam menimbang calon legislatif yang akan dipilih.
Padahal, pelaporan LHKPN merupakan pengingat dan gerakan bagi anggota DPR agar terhindar dari korupsi.
"Soal rendahnya kesadaran itu terverifikasi dengan masih terjadinya OTT anggota DPR karena melakukan korupsi dan suap," imbuh Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPK memaklumi masih banyaknya anggota DPR yang belum melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengatakan saat ini banyak anggota DPR kembali maju di pemilu legislatif 2019 sehingga sibuk beraktivitas di daerah pemilihan masing-masing.
Baca juga: ICW: Pelapor LHKPN Rendah Bukti Anggota DPR Enggan Transparan
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengusulkan agar KPK memberi tambahan waktu bagi anggota DPR untuk bisa menyerahkan LHKPN. Perpanjangan waktu diyakini Baidowi bisa mengakomodir anggota DPR yang belum melapor karena sibuk berkampanye hingga batas akhir pelaporan 31 Maret mendatang.
"Sebaiknya KPK beri perpanjangan waktu misalnya sampai Mei," ujar Baidowi.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN akan jatuh pada 31 Maret 2019. Hingga saat ini jumlah pelapor berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019 baru sebanyak 156.116 orang dari total 335.969 wajib lapor.
Lembaga legislatif termasuk yang terendah dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN. Dari total 553 anggota dewan yang terdaftar di KPK sebagai wajib lapor, hanya 111 orang yang telah memenuhi kewajibannya untuk melapor LHKPN hingga tanggal 26 Maret 2019.(OL-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved