Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat. Lukman berharap ruang kerja yang disegel KPK dapat segera berfungsi kembali pada Senin (18/3). Harapan ini, kata Lukman, agar ritme kerja di Kemenag tidak terganggu.
"Harapan kami proses ini segera bisa dituntaskan secepat mungkin. Jadi mudah-mudahan besok atau Senin, itu (segel) sudah bisa dilakukan proses tindak lanjut dari penyegelan. Ruang-ruang yang ada dapat difungsikan kembali. Sehingga (tidak) mengganggu ritme pekerjaan kami di Kemenag," ujar Lukman, Sabtu (16/3).
Baca juga: Soeharso Monoarfa Diusulkan Mbak Moen Jadi Plt Ketum PPP
Untuk diketahui, setelah OTT terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) di Surabaya, KPK juga menyegel ruang kerja Menag, ruang Sekjen Kemenag, dan ruang Kabiro Kepegawaian.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur seleksi jabatan di Kemenag. Romi diduga meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Lembaga Antirasuah menduga Romi tidak melakukan cawe-cawe jabatan di Kemenag sendirian. Disinyalir, Legislator DPR RI itu melibatkan pejabat Kemenag lain untuk mengatur posisi jabatan sentral di Kementerian pimpinan Lukman Hakim.
KPK menyebutkan bahwa nama HRS tidak masuk dalam daftar 3 nama yang diserahkan kepada Menag untuk mengisi jabatan Kakanwil Jatim. Tetapi mengapa HRS yang dilantik. Terkait ini, Lukman mengatakan proses sudah sesuai aturan.
"Kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu nanti pada saatnya kami akan kami akan memberikan ketrangan lebih detail terkait." pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved