Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kepatuhan LHKPN Jadi Pertimbangan dalam Memilih Hakim MK

Putri Rosmalia Octaviyani
07/2/2019 16:56
Kepatuhan LHKPN Jadi Pertimbangan dalam Memilih Hakim MK
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/18.)

KEPATUHAN penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan jadi pertimbangan Komisi III DPR dalam memilih 2 hakim konstitusi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan LHKPN akan jadi pertimbangan karena dianggap sebagai salah satu syarat penting terkait kepatuhan. LHKPN adalah hal yang sudah diatur untuk dilakukan oleh setiap pejabat dan calon pejabat negara. "Iya dipertimbangkan," ujar Desmond, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (7/2).

Baca juga: DPR Bantah Proses Seleksi Hakim Konstitusi Terburu-buru

Pihaknya juga sudah menerima beberapa masukan dan kritikan dari koalisi masyarakat sipil terkait seleksi hakim konstitusi. Ia meyakinkan, Komisi III akan melakukan seleksi dengan maksimal dan menentukan sosok terbaik untuk menjabat sebagai hakim konstitusi. Pihaknya membantah bila seleksi dilakukan dengan terburu-buru. Semua telah dilakukan dengan tepat dan transparan. "Tidak ada yang terburu-buru. Ini sangat terbuka dan transparan," tutur Desmond.

Seperti diketahui, Komisi III DPR tengah melakukan uji kepatuhan dan kepatutan pada 11 calon hakim konstitusi. Seleksi akan berakhir hari ini setelah lima calon terakhir melakukan uji kepatuhan dan kepatutan di gedung DPR. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya