Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kunjungi PT Jakarta, Fadli Zon Bantah Intervensi Penahanan Dhani

M Ilham Ramadhan Avisena
04/2/2019 13:39
Kunjungi PT Jakarta, Fadli Zon Bantah Intervensi Penahanan Dhani
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KUNJUNGAN Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (4/2), hanya bertujuan menanyakan prosedur penahanan yang dilakukan pada terpidana Ahmad Dhani, bukan mengintervensi kinerja PT

Hal itu ia sampaikan saat melakukan diskusi bersama Wakil Ketua PT Jakarta Syahrial Sidik. Fadli menanyakan perihal prosedur penahanan terpidana Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sementara itu, Sidik menyatakan PT baru akan mengetahui berlanjut atau tidaknya penahanan terpidana pada Senin (4/1) pukul 15:00 WIB.

Dalam kunjungan itu yang menjadi pembahasan adalah pasal 238 KUHAP soal kewenangan Pengadilan Tinggi menetapkan terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak. Fadli mempertanyakan waktu yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dalam memproses terdakwa.

Baca juga: Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais Tuding Menkumham Intervensi

"Yang kami tanyakan adalah seperti apa prosedurnya, karena di pasal 238 KUHAP itu PT memiliki waktu tiga hari, sedangkan ini sudah hari senin dan banding sudah diajukan Kamis kemarin, berarti ini sudah lewat batas waktu," kata Fadli.

Menjawab pertanyaan itu, Hakim mengatakan, "Kita menerima laporan banding dari PN (pengadilan negeri) pada jumat pukul 15:00 WIB, terhitung tiga hari itu ya baru hari ini nanti pukul 15:00 WIB," terang Sidik.

Ia menyatakan hal itu jelas tertulis dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) pasal 238 yang berisikan tentang waktu yang ditetapkan sejak menerima berkas perkara banding.

"Kita baru dapat laporan dari PN saja itu Jumat jam 15:00, baru laporan belum berkasnya, tapi tetap kita proses," tambah Sidik.

Soal ketetapan terpidana akan tetap ditahan atau tidak, Humas PT Jakarta James Butar Butar menyatakan, "Kalau itu ya kembali ke KUHAP pasal 21, kalu memang dia (terpidana) berusaha melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak kejahatan yang sama, ya jelas dilanjut.".

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1), dan langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Ia telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya