Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap pelaku penyebar video hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan pelaku berinisial I ditangkap pada Selasa (29/1). Penangkapan di Jalan Utama Raya Nomor 41, RT 09/RW 02, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Membuat gaduh di media sosial, dia yang membuat narasi, foto diambil dari Facebook dan seolah-olah melakukan unjuk rasa warga negara asing," ujar Dedi.
Dari hasil penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batagor itu, polisi menyita barang bukti ponsel. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumya, tersebar video berdurasi 45 detik menggambarkan kerumunan pekerja pabrik.
Video yang diunggah pada akun Facebook pelaku itu diberikan keterangan 'Hari ini Morowali bergejolak, TKA China sudah semena-mena merendahkan pribumi. Keresahan tenaga lokal Morowali, Sulteng.
Sudah mulai bergejolak dengan adanya TKA asal China yang berperilaku semena-mena dan digaji lebih besar dari warga lokal.
Bibit komunis China harus dihilangkan dari Indonesia, sebelum negara kita dijajah seperti muslim Uighur #NegaraMabokUtang'.
Kepolisian memastikan penegakan hukum terhadap penyebar hoaks merupakan langkah terakhir. Upaya persuasif kepada masyarakat akan diutamakan untuk menumpas hoaks. "Polisi tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif," kata Kepala Satgas Nusantara Polri, Gatot Eddy Pramono (15/1).
Kecuali, kata dia, jika hoaks yang disebarkan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Misalnya, hoaks yang berakibat pada konflik sosial dan berdampak pada situasi keamanan bangsa. "Ya kita harus melakukan penindakan segera mungkin, supaya tidak chaos," tuturnya.
Gatot mengatakan memberantas penyebaran hoaks sejatinya bukan hanya tugas kepolisian. Ia meminta seluruh elemen bahu-membahu mencerahkan satu sama lain agar tidak menyebarkan hoaks.
Ia menjamin hal itu juga tidak akan berakhir dengan persekusi. Menurut dia, mencerahkan publik bukan berarti masyarakat bisa main hakim sendiri. "Kita di kepolisian melakukan langkah persuasif seperti itu, memberi arahan yang benar, tegur-an, karena masyarakat kita belum semuanya paham, apakah itu berita hoaks atau bukan," ujarnya.
Polisi sudah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memulai gerakan literasi digital. Hoaks dinilai berbahaya terhadap integritas bangsa Indonesia.
"Kita nanti memberikan pencerah-an kepada masyarakat. Begitu juga dengan komunitas warganet (ikut dilibatkan dalam gerakan ini)," tegasnya. (Gol/Mal/Ins/Ant/P-1)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved