Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan penjara terhadap musisi Ahmad Dhani karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," Kata Hakim Ketua Ratmoho, membacakan putusan dalam sidang pada Senin (28/1).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. "Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," terangnya
Sebelumnya, Dhani, mengatakan siap menerima apapun hasil yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. "Saya siap menerima apapun keputusannya, apapun keputusannya adalah kemenangan saya," kata Dhani.
Baca juga: Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
Ditanya terkait optimistis ia akan divonis bebas, Dhani mengaku hasil keputusan nantinya tentu menjadi jalan hidupnya. "Apapun hasil keputusannya, hasilnya adalah memang jalan hidup saya yang akan saya lakukan, harus saya lalui dan itu yang terbaik buat saya," sebutnya.
Dalam menghadapi sidang putusan, Ahmad Dhani ditemani istrinya Mulan Jameela dan putranya Dul serta pengacaranya.
Sebelumnya Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat. JPU menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU 19/2016 jo UU 11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved