Meski Kalah di MA, Kubu Romi Tetap Bersikukuh sebagai Pengurus PPP yang Sah

M Rodhi Aulia
29/10/2015 00:00
Meski Kalah di MA, Kubu Romi Tetap Bersikukuh sebagai Pengurus PPP yang Sah
(ANTARA/Wahyu Putro A)
Kubu Romahurmuziy menegaskan pihaknya adalah pemegang kendali Partai Persatuan Pembangunan yang sah. Sebab, Menteri Hukum dan HAM belum mencabut SK kepengurusan yang diterbitkan setahun yang lalu.

"Kepengurusan DPP PPP masih berlaku sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Nomor 90 Tahun 2014 di bawah Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq," kata Juru Bicara PPP kubu Romahurmuziy, Agus Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10).

Dikatakan, hal itu ditegaskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III bahwa tidak ada yang berhak mengklaim di luar kubu Romahurmuziy yang biasa disebut Romi, sebagai pemegang kendali partai yang sah. SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 Tanggal 28 Oktober masih berlaku.

Kendati Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait sengketa internal PPP, kubu Romi tidak bergeming. Amar putusan MA yang memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut dinilai penuh dengan kekeliruan.

Ketua DPW PPP Banten ini memaparkan, majelis hakim dalam putusannya, tidak mempertimbangkan alasan hukum kontra memori kasasi, tidak mengakui asas praduga rechtmatig, gagal memahami perbedaan rezim-rezim penyelesaian perselisihan partai yang diatur dalam UU Partai Politik dan putusan itu tidak memiliki keputusan hukum.

Bentuk Tim Tujuh
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Aunur Rofiq, menegaskan pihaknya telah membaca Putusan Kasasi MA Nomor 504 K/TUN/2015 Tanggal 20 Oktober 2015. Bahkan, pihaknya menerima putusan tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan memikirkan langkah strategis untuk menyikapi lebih lanjut.

"Kita membentuk Tim Tujuh dan waktu kerjanya paling lambat satu pekan sejak 29 Oktober," tegas dia.

Pembentukan tim ini merupakan hasil dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III kubu Romahurmuziy yang berlangsung sejak, Rabu, 28 Oktober kemarin. Setidaknya tim tujuh ini akan memikirkan tiga opsi utama,

Pertama, mengupayakan islah di luar pengadilan. Artinya, tim tujuh kubu Romahurmuziy ini akan bergeriliya membangun komunikasi intensif dengan kubu Djan Faridz. Kedua, mengupayakan lewat jalur hukum, yakni dengan mengajukan peninjauan kembali.

"Atau kita melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi a quo (tersebut)," ujar Aunur.

Adapun komposisi tim tujuh yang dimandatkan Rapimnas ini adalah Suharso Monoarfa (Anggota Wantimpres), M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin. Dalam pelaksanaanya, tim tujuh ini dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya