ICW Minta BPK Audit Penanganan Korupsi

Iqbal Musyaffa
28/10/2015 00:00
 ICW Minta BPK Audit Penanganan Korupsi
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Indonesia Corruption Watch mendatangi kantor Badan Pemeriksaan Keuangan RI untuk meminta
BPK melakukan audit kinerja penanganan kasus korupsi di tiga institusi hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk periode perkara tahun 2010-2015.

“Kami lakukan itu supaya diketahui bagaimana kinerja 3 institusi itu. Apakah efisien dan efektif. Selama ini belum pernah ada audit di kepolisian dan kejaksaan. Kalau KPK dulu pernah,” ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri di Jakarta, Rabu (28/10).

Audit tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi jual beli perkara korupsi di lembaga penegak hukum. Apalagi, dalam upaya pemberantasan korupsi, ketiga institusi tersebut menggunakan dana yang berasal dari APBN. “Berdasarkan pemantauan ICW, selama 2010-2014 terdapat 2433 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 29,3 triliun yang ditangani kejaksaan, kepolisian, dan KPK.”

Sebanyak 72,9% kasus ditangani oleh kejaksaan dengan total kerugian negara Rp 15,5 triliun. Kemudian, 22,03% ditangani kepolisian dengan total kerugian negara Rp 3,2 triliun, dan KPK menangani 5,01% kasus dengan total nilai korupsi yang ditangani sebesar Rp 11,4 triliun.

“Kinerja penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum juga tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan pantauan ICW, terdapat 1223 kasus korupsi senilai RP 11 trliun yang belum jelas perkembangan penanganannya di tiga institusi itu. 70% di antaranya dengan kerugian Rp 7,7 triliun ada di kejaksaan, 24,9% dengan kerugian Rp 1,8 triliun ditangani kepolisian, dan 4,4% dengan total kerugian negara Rp 1,4 triliun yang ditangani KPK.”

Selama periode pemeriksaan BPK 2011-2014 terdapat 442 temuan yang memiliki unsur pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun. Namun, menurut Febri, terdapat 64 temuan atau 14,5% belum ditindaklanjuti penegak hukum. “Hal ini menunjukkan bahwa kinerja penegakan hukum kasus korupsi belum maksimal.”

Selanjutnya, ICW akan mengirimkan surat kepada komisi III DPR RI agar meminta BPK segera melakukan audit kinerja. “DPR sebenarnya harus aware. Tapi DPR masih tidak kritis terkait jumlah kasus korupsi yang ditangani penegak hukum yang selalu disampaikan ke DPR setiap tahunnya. Tanpa diminta, seharusnya DPR bisa meminta BPK lakukan audit,” tekannya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan sebagai lembaga masyarakat, ICW berhak mengajukan permintaan audit kinerja. “Itu akan kita bahas di sidang badan yang bersifat kolektif kolegial. Apabila disetujui 5 pimpinan BPK, maka itu akan jadi keputusan badan,” ujarnya.

Rapat pimpinan badan tersebut menurut Harry dilakukan setiap hari Rabu. Namun, ia belum bisa memastikan kapan keputusan tersebut akan dibahas di rapat badan.(Q-1)







Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya