Dugaan Selingkuh, MKD Dapat Proses Kasus Arzetti tanpa Aduan
Indriyani Astuti
27/10/2015 00:00
(MI/RAMDANI)
WAKIL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan pihaknya dapat memproses perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzetti Bilbina dengan Komandan Distrik Militer 0816/Sidoarjo adanya aduan. Namun hal itu dilakukan setelah adanya klarifikasi oleh Detasemen Pusat Polisi Militer (Denpom).
"Bisa saja sepanjang itu menjadi konsumsi publik kenapa tidak," ujar Junimart di Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut Junimart menjelaskan, MKD punya mekanisme memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan melalui laporan. Namun suatu perkara dapat menjadi perkara tanpa aduan syaratnya dugaan itu telah menjadi konsumsi publik.
" Tentu kita akan rapatkan di rapat pimpinan lalu kita akan bawa ke rapat anggota forum dan putuskan apakah ini menjadi perkara tanpa aduan," imbuh politikus PDIP itu.
Disampaikan dia, pihak terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Penerangan TNI - AD sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Denpom V/3.
" Saat ini kami masih memegang azas praduga tak bersalah sebab katanya yang bersangkutan bertemu dalam rangka urusan daerah pemilihan," pungkas Junimart.
Dugaan perselingkuhan itu bermula saat Denpom Divisi Infanteri/2 KOstrad mendapati Arzetti dengan Dandim Sidoarjo Letkol Rizeki Indra Wijaya berdua dalam sebuah kamar hotel pada Minggu (25/10).(Q-1)