Tuntaskan kegaduhan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti panggil seluruh penyidik juga Kapolda Jawa Timur.
"Saya panggil semua penyidiknya, Kapoldanya, saya cek," ujar Kapolri di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mendapatkan penjelasan ada keterlambatan dalam pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"Saya minta, mana copy yang bu Risma. Memang betul tidak disebutkan (tersangka) di sana (SPDP)," ujarnya.
Meskipun telah menemukan unsur kelalaian di situ, tapi kata jenderal bintang empat itu teguran hanya sampai di penyidik. Karena dalam kasus tersebut, masih seputar masalah teknis yang menjadi tanggung jawab penyidik.
"Ya penyidiknyalah. Sampai pada level itu, tanggung jawab teknis," ungkapnya.
Kapolri mengatakan bahwa pihaknya tak membuat suasana menjadi gaduh. Karena pihaknya, tak pernah mengumumkan perihal kasus Risma ke publik.
"Yang bikin gaduh siapa? Kan kami tidak pernah mengumumkan ke publik," tukasnya.
Terbitkan SP3
Lebih lanjut Kapolri mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Risma dinyatkan tak memenuhi unsur pidana. Kapolri pun memerintahkan segera terbitkan SP3.
Kapolri membeberkan, kasus yang menyeret nama Risma berawal dari perjanjian antara Wali Kota dengan pengembang. " Pada waktu pembangunan Pasar Turi yang terbakar ini, pedagang yang jadi korban ini ditampung di tempat penampungan sementara (TPS)," ucap Kapolri.
Kapolri menuturkan, dalam perjanjian tersebut tertera bila pembangunan telah selesai. Maka pedagang segera dikembalikan ke Pasar Turi yang sudah dibangun. Namun, ada ketidaksamaan antara pengembang dengan Risma.
"Nah pengembang mengatakan Pasar Turi sudah selesai. Tapi kan bu Risma bulang belum selesai. Karena menanggap masih 80 persen, dan ada hal-hal yang harus diperbaiki," ujarnya.
Lanjut dikatakan, dia juga meminta konfirmasi ke penyidik. Yang juga mengatakan senada dengan Risma. "Memang saya tanya penyidiknya, memang belum selesai. Bu Risma nggak mau ini. Pedagangnya juga menolak, hanya 30 orang saja yang menempati," ujarnya.
Kapolri mengatakan TPS dibangun dengan dana APBD sehingga kalau dibongkar harus seizin DPRD. "Kalau itu dipenuhi 100 persen kemudian bu Risma tidak melaksanakan, itu kan ingkar janji. Artinya perdata. Di mana unsur pidananya," ungkapnya.
Sehingga, jenderal bintang empat itu segera memerintahkan SP3. Lantaran tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
"Sudah saya perintahkan SP3. Saya sudah perintahkan segera (diterbitkan)," tegasnya. (Q-1)