NasDem: Kejaksaan dan Polri Harus segera Selesaikan Kasus Risma
Achmad Zulfikar Fazli
26/10/2015 00:00
(ANTARA/Didik Suhartono)
Penetapan tersangka yang diberikan kepada calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dinilai ganjal. Mantan Wali Kota Surabaya ini diumumkan status tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johny G Plate menilai ada yang tidak benar dengan penetapan tersangka Risma. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pernyataan yang bertolak belakang antara Kejati Jatim dan Polda Jatim terhadap status politikus PDI Perjuangan ini.
"Ini kan ada dua pernyataan dari dua lembaga negara yang bertolak belakang. Berarti (penetapan tersangka) itu ada yang tidak betul," ujar Johny , Senin (26/10).
Anggota Komisi XI ini pun menyayangkan terjadi perbedaan pernyataan antardua lembaga hukum tersebut. Ia pun meminta agar kedua lembaga hukum itu dapat segera menyelesaikan masalah ini, agar proses Pilkada Serentak 2015 yang baru pertama kalinya diselenggarakan tidak tercoreng dengan masalah tersebut.
"Kita minta ini untuk segera diselesaikan. Kita tidak akan mencampuri masalah hukum. Tapi jangan sampai hukum dijadikan sarana politik," kata dia.
Ia menegaskan, jika memang Risma terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, maka baik kejaksaan dan kepolisian segera melakukan proses hukumnya.
"Kalau memang ada yang menyalahkan hukum. Diselesaikan segera sesuai hukum," tegas dia.
Status tersangka Risma mencuat saat Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jatim yang isinya menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka. Pihak Kejati juga telah menurunkan dua jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Tersangkanya atas nama Bu Risma dan kami menerima pada 30 September. Kasusnya tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP. Kami sudah memerintahkan dua jaksa untuk meneliti berkas tersebut," ujar Romy, Jumat (24/10). (Q-1)