KPK Panggil Cak Imin Terkait Korupsi di Kemenakertrans
Renatha Swasthy
23/10/2015 00:00
(Jamaluddien Malik tersangka kasus korupsi proyek P2KT di Kemenakertrans.--Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Cak Imin. Ia bakal diperiksa terkait dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyeret Jamaluddien Malik (JM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Cak Imin dipanggil penyidik sebagai kapasitasnya yang pada saat dugaan korupsi terjadi menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Diduga, ia mengetahui dugaan korupsi yang menyeret anak buahnya itu.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Jenderal P2KT Jamaluddien Malik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka. Ia sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Q-1)