PARTAI Hati Nurani Rakyat resmi memberhentikan Anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang diduga terlibat korupsi. Partai Hanura meminta maaf lantaran pengingkaran oleh salah satu anggotanya.
"Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, DPP Partai Hanura memberhentikan Dewi Yasin Limpo dari keanggotaan Partai dan jabatan kepengurusan DPP diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPR sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10).
Menurut Nurdin, perbuatan yang mencoreng perjuangan partai itu murni tindakan individual dan bukan bagian dari misi fraksi serta bukan juga kepentingan Partai Hanura. Dewie dituding telah membangkang instruksi pimpinan parta yang memperjuangkan bebas dari korupsi.
"Kami mendukung sepenuhnya segala upaya KPK untuk melanjutkan penuntasan penyelesaian kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Dewie Yasin Limpo," tandas dia.
Dewie dicokok bersama Bambang Wahyu Adi saat berada di lounge Garuda, Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 20 Oktober. Dewie diduga menerima fulus sebesar Sin$177.700 setara Rp1,7 miliar yang diberikan Setiadi dan Iranus Adi. Duit diberikan Setiadi dan Iranus kepada Rinelda Bandaso, asisten pribadi Dewie.
Diduga uang terkait suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan status tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Iranius dan Setiadi diduga pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak beri bantuan hukum Partai Hati Nurani Rakyat merasa tercoreng dengan perbuatan Dewie Yasin Limpo. Partai tidak akan memberikan bantuan hukum lantaran takut dicap terlibat dalam kasus yang melibatkan kadernya itu.
"Hanura secara resmi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dewie Yasin Limpo. Alasannya, kalau partai menyediakan bantuan hukum, seolah ada keterkaitan korupsinya dengan partai," kata Nurdin Tampubolon.
Wakil Ketua Umum Hanura ini tidak keberatan jika Dewie meminta bantuan pakar hukum partai secara pribadi. Akan tetapi jika membawa partai secara institusi untuk mencari pembelaan, Hanura tegas tidak akan pernah memberikannya.
Nurdin membantah, pihaknya merasa kecolongan dengan perbuatan Dewie tersebut. Akan tetapi, pihaknya mengaku sedih dengan perbuatan mencoreng partai tersebut.
"Kami butuh kader seperti Dewie Yasin Limpo. Tapi kami harus komit terhadap apa yang digariskan partai. Kami mohon maaf kepada masyarakat dan juga kepada pemerintah, karena ada kader kami melanggar," ujar dia.
Partai Hanura resmi memecat Dewie dari struktural dan keanggotaan partai sertai dipecat dari keanggotaan di DPR RI. Surat pemecatan itu resmi ditandatangani Ketua Umum Partai Hanura Wiranto. (Q-1)