Tim Sudah Dibentuk, Kejaksaan Agung Siap Buru Aset Yayasan Supersemar
Meilikhah
23/10/2015 00:00
(Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8).--Antara)
JAKSA Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan tim khusus untuk memburu aset-aset milik Yayasan Supersemar sudah dibentuk.
Tim langsung dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Kuasa Khusus yang sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
"(Tim) Sudah dibentuk, artinya substitusi dari jaksa sudah turun ke Jam Datun. Sudah dibentuk timnya, saya diantaranya," ujar Noor, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Noor menjelaskan tugas yang diemban tim berkaitan dengan penyegeraan proses permohonan eksekusi. Namun, pihaknya tak bisa langsung turun tangan lantaran harus menunggu seluruh anggota tim untuk menandatangani persetujuan penugasan.
"Semua yang terlibat di tim itu tandatangan, baru kita action," jelas Noor.
Saat dikonfirmasi berapa jumlah anggota tim, Noor mengaku tak ingat betul jumlah anggota yang dilibatkan. Dia menambahkan, tak ada target kerja dalam pemburuan aset tersebut. Yang penting, kata dia, proses permohonan eksekusi itu berjalan dan bisa menemukan aset mana saja yang akhirnya bisa dikuasai oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau target-targetan sih enggak, yang jelas kita menyukseskan pelaksanaan eksekusi PK tersebut," jelas Noor.(Q-1)