Kemenkumham Tunggu Salinan Putusan MA soal Golkar dan PPP

Erandhi Hutomo Saputra
23/10/2015 00:00
Kemenkumham Tunggu Salinan Putusan MA soal Golkar dan PPP
(ANTARA)
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kepengurusan yang sah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemenkumham pun siap menjalankan keputusan MA tersebut.

Terkait permintaan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz yang meminta Kemenkumham untuk membuat SK kepengurusan yang baru belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, Kemenkumham masih menunggu salinan putusan resmi dari MA, agar pertimbangan MA dapat dipahami secara komprehensif.

“Pokoknya Menteri akan menghormati putusan hukum apalagi kalau sudah punya kekuatan hukum tetap, tapi kita tunggu lah, menunggu fisiknya (salinan putusan) datang kemudian kita akan mengambil sikap,” ujar Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Dault kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (22/10).

Menurut Aidir, salinan putusan secara resmi sangat penting karena berisi pertimbangan yang nantinya dijadikan dasar pijakan bagi Kemenkumham. Bahkan Kemenkumham, kata dia, bersikap proaktif untuk mendapatkan salinan putusan dengan cepat, namun ia menyadari MA dalam merumuskan salinan putusan membutuhkan waktu.

“Di MA baru ada musyawarah untuk itu (salinan putusan), kemudian dibuat salinannya ke beberapa pihak, kita juga berupaya mendapatkan kepastian keputusan itu,” tegasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya