Kuasa Hukum: Tak Ada Pilihan bagi Menkumham Cabut SK Pengesahan Munas Ancol

Al Abrar
22/10/2015 00:00
  Kuasa Hukum: Tak Ada Pilihan bagi Menkumham Cabut SK Pengesahan Munas Ancol
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kuasa hukum Partai Golkar Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengatakan dengan adanya Putusan Kasasi MA yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie pekan lalu, tak ada pilihan bagi Menkumham Yasonna mencabut SK pengesahan DPP Golkar Munas Ancol.

"Ini karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril, melalui rilisnya di Jakarta, Kamis (22/10).

Oleh karena itu, kewajiban Menkumham yaitu segera menerbitkan SK baru mengesahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali melalui SK atas permohonan yang diajukan 5 Desember 2014 lalu yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham.

"Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan Putusan Kasasi MK," pinta Yusril.

Menurut dia, langkah mempercepat menerbitkan keputusan mengesahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali oleh Menkumham sesuai dengan slogan Wakil Presiden Jusuf Kalla 'Makin cepat makin baik'.

"Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sana dimohon baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol," tegasnya.

Yusril menambahkan dengan diterbitkannya pengesahan SK dari Yasonna, tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan kubu Munas Bali.

"Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna karena mereka jelas telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi," tukasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya