Sidang Tipikor, Fuad Amin Imron Divonis 8 Tahun Penjara

Meilikhah
19/10/2015 00:00
 Sidang Tipikor, Fuad Amin Imron Divonis 8 Tahun Penjara
(MI/PANCA SYURKANI)
EKS Bupati Bangkalan sekaligus Ketua DPRD Fuad Amin Imron, dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai M Mukhlis memutuskan Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fuad Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," ucap Hakim Ketua M Mukhlis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/10).

Fuad juga terbukti bersalah dalam dakwaan lainnya yakni perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Fuad divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan. Hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penghitungan nilai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad. Lantaran itu, vonis Fuad Amin lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya