Calon Berstatus Narapidana belum dibatalkan, KPU Tunggu Rekomendasi Panwas
Putra Ananda
16/10/2015 00:00
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi Panwas terkait pembatalan penetapan calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Hal itu terkatid dengan adanya calon kepala daerah yang masih menjadi narapidana dengan status bebas bersyarat.
"Tanpa rekomendasi panwas calon yg sudah ditetapkan tidak bisa dibatalkan, perubahan putuan KPu harus ada sebabnya," ucap Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, kemarin.
Husni melanjutkan, rekomendasi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mengingat, dalam menetapkan pasangan calon KPUD melakukannya melalui sebuah keputusan. Maka, diperlukan pula dasar untuk mengubah keputusan yang sudah dikeluarkan KPUD. Panwas dsendiri seharusnya sudah bisa mengeluarkan rekomendasi apabila terdapat calon yang bermasalah dengan hukum.
"Kita masih menunggu rekomendasi Panwas, jika ada maka langsung dibatalkan. Mekanismenya seperti itu," terangnya.
Hingga saat ini terdapat 2 calon kepala daerah yang masih berstatus narapidana dengan bebas bersayrat. Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Papua Yusak Yaluwo. Keduanya terjerat kasus korupsi. Jimmy terungkap masih berstatus bebas bersyarat dan menjalani masa percobaan hingga 29 Dedember 2017. Adapun Yusak menjalani masa percobaan sampai 26 Mei 2017.
"Kami juga sudah menyampaikan surat ke daerah agar ketika panwas menerbitkan rekomendasi harus langsung segera di eksekusi," tuturnya.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni menyatakan, baik KPUD dan Panwas selaku penyelenggara sering kali berlaku tidak tegas terhadap aturan. Mereka cenderung berlindung di balik prinsi kehati-hatian. “Mengapa lambat sekali dan saling menunggu?†tuturnya.
Ia melanjutkan sebenarnya KPUD bisa saja memutuskan pembatalan tanpa menunggu rekomendasi Panwas. Sebab pembatalan bisa dilakukan apabila calon tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Mengapa pula KPU harus menunggu Panwas dan membiarkan calon illegal dalam pilkada,†terangnya.
Terkait hal ini, pada 23 Septmeber lalu Bawaslu telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan calon dengan status bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak menyatakan, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih bebas bersyarat dipastikan tidak bisa maju dalam pilkada di daerahnya masing-masing.
Surat edaran itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan calon yang sebelumnya bermasalah dengan hukum bisa mencalonkan diri dalam pilkada dengan syarat sudah menyandang status mantan narapidana. Mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri harus memberitahukan kepada publik terkait status mereka. (Q-1)