Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan mengubah tata tertib terkait mekanisme penyusunan undang-undang.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan tata tertib tersebut diubah sebab capaian legislasi pada 2015 belum seperti yang diharapkan. Padahal hanya tinggal hitungan bulan, dewan sudah harus mulai membahas rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2016.
Pada kenyataannya undang-undang mulai dari penyusunan dan pembahasan tingkat I yang menjadi domainnya komisi tidak memenuhi capaian target legislasi yang diharapkan. Firman menyebut penyebab tersumbatnya pembahasan tersebut dikarenakan belum siapnya naskah akademis atau rancangan undang-undang yang akan dibahas atau disusun.
"Terjadi bottleneck terhadap naskah akademis dan rancangan undang-undang," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, hambatan yang terjadi Baleg tidak punya otoritas melakukan penyusunan undang-undang. Itu merupakan kewenangan komisi di DPR. Dengan adanya perubahan tata tertib ini, membuat Baleg dapat melakukan pembahasan serta penyusunan. Sebelumnya tugas Baleg hanya mengharmonisasi undang-undang yang akan dibahas.
"Diharapkan bisa memecahkan kebuntuan pembahasan legislasi, " imbuhnya.
Di samping itu, guna meningkatkan fungsi legislasi Baleg akan berkerjasama dengan perguruan tinggi dalam hal penyusunan naskah akademis suatu undang-undang.
" Ketika ada kesepakatan undang-undang apa saja yang masuk dalam prolegnas tapi belum ada naskah akademiknya, kita akan tugaskan perguruan tinggi untuk merancang," terangnya.
Untuk rancangan undang-undang berdasarkan usulan inisiatif pemerintah, Baleg mengingatkan pemerintah harus komitmen apabila mengajukan undang-undang masuk menjadi prolegnas prioritas.
" Pemerintah harus konsisten ketika sudah mengajukan prolegnas prioritas UU yang idusulkan secara maksimal tidak hanya memenuhi persyratan administratif saja tapi juga target untuk betul-betul dibahas, " pungkasnya. (Q-1)