KPK dan Aktivis Gembira Revisi UU KPK Ditunda

Cahya Mulyana
12/10/2015 00:00
 KPK dan Aktivis Gembira Revisi UU KPK Ditunda
( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gembira atas kabar dari Badan Legislasi yang menyatakan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditunda. Hal itu melegakan, pasalnya banyak ketakutan yang dinilai banyak pasal berisi pelemahan dalam draf Rancangan UU KPK.

"Memang sebaiknya demikian (Revisi UU KPK ditunda), karena kan sudah menjadi konsensus nasional bahwa RUU revisi agar tidak menjadi sarana pengamputasian kelembagaan penegak hukum termasuk pada KPK," jelas Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi Media Indonesia, hari ini.

Ia menegaskan KPK mengapresiasi langkah Badan Legislasi untuk menunda pembahasan RUU KPK. "Andai benar kami apresiasi langkah tersebut," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Betti Alisjahbana mengatakan senada dengan KPK. Pansel menolak upaya pelemahan apapun termasuk melalui revisi RUU KPK.

"Wah saya gembira sekali bila Revisi UU KPK dibatalkan. Sudah resmi dibatalkan kah?," ujarnya.

Betti mengatakan kegembiraannya atas pembatalan RUU KPK. Sebab revisi bisa menghambat pemberantasan korupsi. "Juga revisi itu sangat melemahkan KPK," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pihaknya sudah menerima masukan dari KPK. Kemudian tidak semua dari pasal yang melemahkan KPK itu benar sebab belum final akan menjadi pasal dalam UU KPK baru.

"Kita mendengar masukan dari Pimpinan KPK tentang adanya usulan dari KPK tapi kami menyampaikan bahwa apa yang menjadi concern dari draft itu kami belum lihat mana. Tetapi pada dasarnya tidak semua yang beredar itu yang menjadi usulan karena memang belum final. Di DPR kami juga sudah sepakat kami akan bertemu dengan Presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan. Yang jelas kita tidak ingin KPK ini diperlemah," jelas Fadli di sela berkunjung ke KPK, hari ini.

Menurutnya, sebagian anggota DPR menginginkan UU KPK yang baru bisa memperkuat kinerja KPK, bukan sebaliknya. "Kalau ada revisi yang berkaitan dengan penguatan itu inti dari komitmen kami," katanya.

Menurutnya, KPK harus menguatkan pencegahan selain penindakan. Sebab selama ini KPK mendahulukan penindakan namun kinerja pencegahan tidak banyak dilakukan.

"Penindakan sudah banyak tapi ditambah pencegahan dan masukan lain. Pencegahan itu harus lebih sistemik artinya dari sisi undang-undang yang menyangkut political corruption, grand corruption atau korupsi lain sehingga pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dari satu penindakan. Juga itu harus melalui undang-undang partai politiknya, pemilu, saya kira itu bagian yang harus disingkronkan," pungkasnya.(Q-1)










Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya