Sidang Tipikor, Mantan Bos Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp40 Miliar

Erandhi Hutomo Saputra
09/10/2015 00:00
Sidang Tipikor, Mantan Bos Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp40 Miliar
(MI/ROMMY PUJIANTO)
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bos PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp40 miliar.

Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya tersebut diduga mengatur proses lelang pengadaan dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua Barat.

Dalam dakwaan, guna memuluskan perusahaan konstruksi berplat merah tersebut sebagai pemenang proyek, Budi melakukan suap atau memberi imbalan kepada dua orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) Bobby Reynold Mamahit sebesar Rp480 juta dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Laut (PPSDML) Djoko Pramono sebesar Rp620 juta. Selain itu, Budi juga menyuap Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan Rafting School Sorong Irawan sebesar Rp 1 miliar, adapun Budi sendiri menerima keuntungan sebesar Rp536 juta.

"Setelah PT Hutama Karya ditetapkan sebagai pemenang namun tidak mengerjakan sendiri pekerjaan melainkan menyerahkan kepada subkontraktor tanpa seizin PPK, membuat kontrak fiktif untuk menutupi biaya imbalan (arranger fee), dan menggelembungkan biaya operasional atas pekerjaan BP2IP," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri saat membaca dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/10).

Tidak hanya memperkaya perseorangan, Budi didakwa memperkaya korporasi yakni PT Hutama Karya sebesar Rp19,4 miliar dan Rp7,4 miliar yang salah satunya dari mark up biaya operasional. Selain itu juga memperkaya beberapa korporasi di antaranya PT Plammeka Jaya Asri sebesar Rp926 juta dan PT Akam Rp664 juta.

"Sehingga kerugian negara seluruhnya berjumlah Rp40 miliar sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan No 84/HP/XIV/08/2015 tanggal 4 Agustus 2015," tandas Fikri.

Atas perbuatannya, Budi didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan, Budi memutuskan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa, sehingga proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pengacara Budi, Aryo Wibowo, meminta izin berobat untuk Budi kepada majelis hakim karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter KPK, Budi mengalami sakit punggung sehingga harus dirujuk ke rumah sakit. Ketua Majelis Hakim Sutiyo Jumagi mempersilahkan Budi untuk berobat atas dasar surat rekomendasi dokter KPK untuk kelancaran proses persidangan.

"Kami tentu memperhatikan kesehatan setiap terdakwa," tutup Hakim Sutiyo.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya