Pakar: Konsep Pengampunan dalam RUU Pengampunan Nasional tidak Tepat
Nur Aivanni
08/10/2015 00:00
( Dok MI)
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimana koruptor akan dimaafkan jika mengembalikan uang panasnya ke negara. Menanggapi rencana DPR tersebut, Pakar Hukum Pidana UII Mudzakkir menilai konsep pengampunan dalam RUU tersebut tidak tepat dan tidak sinkron dalam sistem hukum pidana Indonesia.
"Pengampunan atau pemaafan sudah diatur dalam KUHP dan RUU KUHP dengan menggunakan istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar. Menurut saya tidak perlu ada UU pengampunan apalagi ditujukan pada pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan pengampunan merupakan hak prerogratif presiden selaku kepala negara setelah proses penegakan hkm selesai.
"Presiden tidak boleh mencampuri penegakan hukum dan tindakan mencampuri penggunaan kekuasaan kehakiman adalah inkonstitusional dan presiden bisa di-impeach," jelasnya.
Dalam KUHP dan RUU KUHP, lanjutnya, tidak menggunakan istilah pengampunan tapi alasan pembenar dan alasan pemaaf. Hal itu karena pengampunan tersebut muncul kalau seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Jika pengampunan tersebut diatur, menurutnya, justru akan memperlemah penegakan hukum pidana itu sendiri. Ia juga menilai RUU tersebut justru akan merusak tatanan sistem hukum pidana Indonesia.
Adapun terkait antara ranah hukum yang dikaitkan dengan kepentingan ekonomi, Mudzakkir menyampaikan itu karena pembuat UU tidak mendasarkan pada sistem hukum nasional yang hendak dibangun seperti apa. "Jangan setiap pergantian rezim penguasa semua ganti. Pemerintahan boleh berganti sistem hukum tidak boleh berganti," ujarnya.
Ia pun menyoroti kelemahan tersebut sumbernya berasal dari dunia akademik yang tidak mampu memberikan konsep yang jelas tentang sistem hukum Indonesia dan sistem hukum pidana Indonesia.
"UUD 1945 jelas bahwa konsep dasarnya adalah supremasi hukum, hukum mengatasi dan sekaligus membawahi bidang-bidang kehidupan lainnya. Sekarang hukum dijadikan subordinasi bidang-bidang kehidupan lainnya. Konsekuensinya, hukum dijadikan alat; alat ekonomi, alat politik, alat kekuasaan dan demikian juga penegakannya, hukumnya sebagai alat politik ekonomi atau kekuasaan," tuturnya.
Padahal, tegasnya, dalam Pasal 24 UUD 1945 jelas menegaskan kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum dan keadilan. "Inilah tantangan bagi penyelenggara negara sekarang. Mau dibawa kemana hukum Indonesia," tandasnya. (Q-1)